SAMARINDA – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mendefinisikan perencanaan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Selanjutnya sebagaimana amanat Permendagri 86 Tahun 2017 pada pasal 14 mensyaratkan bahwa penyusunan perencanaan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD dilaksanakan berbasis e-planning.
Penting diketahui E-planning merupakan sebuah sistem informasi perencanaan daerah yang berbasis komputerisasi yang diharapkan dapat membatu proses perencanaan daerah yang efektif, efisien dan terintegrasi. Sehubungan hal tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerjasama dengan BPKP perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) akan menerapkan aplikasi SIMDA Perencanaan (SIMCAN), sebagai aplikasi e-planning yang akan diterapkan di Kabupaten Kutim. Untuk itu, Bappeda menggelar pelatihan SIMDA Perencanaan.
“Pelatihan diikuti oleh sebanyak 120 peserta yang merupakan perangkat daerah. Mewakili 37 OPD dan 18 kecamatan se-Kutim,” jelas Kepala Bidang Pengkajian, Pengendalian dan Pelaporan Bappeda Kutim selalu Ketua Panitia kegiatan.
Pelatihan dilangsungkan di Hotel Midtown, Samarinda. Selama empat hari, sejak 23 sampai dengan 26 September 2019. Materi yang disampaikan antara lain gambaran umum SIMDA Perencanaan, Instalasi Aplikasi SIMDA Perencanaan Lima Tahunan serta Implementasi SIMDA Perencanaan Lima Tahunan.
Pelatihan ini dibuka oleh Asiten Pemerintahan dan Kesejahteraan Seskab Kutim Suko Buono mewakili Bupati Kutim.
“Aplikasi SIMCAN ini merupakan pilihan akhir dari beberapa aplikasi sistem e-planning yang telah ada dan diterapkan oleh Pemda dibeberapa Kabupaten/Kota. Pilihan ini didasarkan pada SIMCAN dapat menjawab percepatan proses integrasi antara Sistem Perencanan dan Sistem Penganggaran daerah yang merupakan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka agenda reformasi birokrasi. Hal tersebut dikarenakan sistem penganggaran yang menggunakan aplikasi SIMDA Keuangan juga merupakan aplikasi yang dibuat oleh BPKP,” kata Bupati Kutim H Ismunandar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Suko Buono.
Menurut Ismu, aplikasi SIMCAN ini dibuat sangat detail dan proses input data perencanaan tahunan. Dimulai dari pengusulan perencanaan tingkat desa, kecamatan hingga Kabupaten. Selanjutnya aplikasi SIMCAN ini juga mengakomodir pengusulan pokok-pokok pikiran DPRD yang tentunya mengarah kepada pencapaian visi dan misi Bupati selama 5 tahun. Selain itu aplikasi SIMCAN ini juga membantu dalam standarisasi belanja daerah karena telah dilengkapi dengan ASB dan SSH. Kondisi ini sangat membantu TAPD dalam mengarahkan perencanan pembagunan daerah yang efektif dan tidak ada lagi program dan kegiatan “siluman”.
“Karena semua telah diatur secara komputerisasi, sehingga bila ada penyimpangan akan dapat dideteksi secara mudah oleh aparatur pemeriksa internal (ITWILKAB) maupun eksternal (BPK dan KPK) melalui jejak digital,” jelas Ismu.
Terakhir, masih dalam sambutan tertulis, Ismu berharap kepada seluruh peserta dalam pelatihan ini dapat mengikuti semua rangkaian acara dengan sunggung-sungguh. Sehingga dapat menyerap ilmu. Berikutnya dapat segera diaplikasikan pada proses perencanaan daerah pada tahun anggaran 2020.
Selain para pejabat lingkup Bappeda Kutim, kegiatan pelatihan ini turut menghadirkan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim Sumaljo selaku Koordinator Pengawasan. (hms3)