SANGATTA – Terkait adanya tuntutan mengeni pembebasan lahan seluas 11 hektar di Bukit Pelangi, oleh Muksin (77) warga desa Sepaso Barat, Bengalon yang pada Selasa (17/9) kemarin di mediasi oleh Polres Kutai Timur. Sekretaris Kabupaten H. Irawansyah menyebutkan bahwa Pemkab Kutim juga memiliki bukti-bukti pula terkait lahan di Bukit Pelangi.
“Kemarin sudah kita buat surat tanggapan, untuk mempersilahkan mereka (Muksin, red) untuk menempuh jalur hukum terkait persoalan ini. Sehingga mediasi tidak dapat dilakukan, karena jelas mau bayar apa, jika tidak ada dasarnya,” terang Irwansyah saat ditemui sejumlah wartawan.
Lebih jauh dirinya menerangkan, jika tidak mungkin dulu Pemkab Kutim membangun Komplek Perkantoran Bukit Pelangi jika tidak memiliki dasar. Sejak dulu sudah dibangun, jika kemudian tanpa penyelesaian, maka pasti ada ribut-ribut diawal jika tidak ada dasarnya.
“Kalau dulu sudah dibangun, tentu kita pasti dikeroyok orang jika tidak memiliki dasarnya. Terkait informasi mengenai perihal ini yang tahu persis adalah Asisten I Setkab Kutim Suko Buono, yang kita serahkan perihal ini pada Beliau untuk menanganinya,” ucap Irawansyah.
Perlu diketahui, Muksin yang didampingi Kuasa Hukumnya Rivai bertemu dengan pihak Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim. Dimana pria berumur 77 tahun tersebut, meminta bukti lahan tersebut telah dibayarkan, berupa Surat Pertanggungjawaban.
“Dimana pejabat pelaksana teknis kegiatan yakni Junaidi Irwanto, SE membuat pernyataan secara tertulis bahwa lahan tersebut telah dibayarkan tahun 2001 lalu. Kami meminta berita acara pengechekan lahan, daftar nama-nama pemilik lahan yang belum menerima pembayaran, serta surat tanah,” tegasnya. (Arso)