SANGATTA-Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfoperstik) Kutai Timur (Kutim) langsung bergerak cepat dalam pembahasan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kota se-Provinsi Kaltim Tahun 2019. Salah satunya dengan mengumpulkan seluruh OPD Dinas maupun Setkab Kutim dengan mengisi kuesioner monitoring dan evaluasi informasi publik di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Rabu (18/9/2019). Kegiatan ini turut dihadiri Seskab Irawansyah, Kepala Diskominfoperstik Supriyanto, Kasubbag Pemberitaan Setkab Kutim Wardi, dan beberapa deretan perwakilan undangan dari OPD.
Seskab Irawansyah dalam arahannya meminta seluruh OPD bisa kooperatif melaporkan data ke Diskominfoperstik guna mendukung informasi publik Pemkab ke Komisi Informasi Provinsi Kaltim pasalnya hal ini sesudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).
“Saya minta setiap OPD bisa memberikan kontribusi data informasi dengan membantu Diskominfoperstik dengan cara mengisi kuisioner monitoring dan evaluasi yang sudah diberikan untuk mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan kewajibannya terhadap implementasi UU KIP antara lain mengumumkan, menyediakan, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi,” tegasnya.
Seskab Irawansyah pun meminta perwakilan OPD bisa membantu Diskominfoperstik karena pada Kamis (19/9/2019) tim Komisi Informasi Kaltim akan bertandang ke Kutim untuk menilai kuisioner yaitu suatu teknik pengumpulan informasi yang memungkinkan analis mempelajari sikap-sikap, keyakinan, perilaku, dan karakteristik beberapa orang utama di dalam organisasi yang bisa terpengaruh oleh sistem yang diajukan atau oleh sistem yang sudah ada.
“Saya harap hari ini bisa diselesaikan agar besok bisa dipresentasikan oleh Diskominfoperstik. Intinya Kutim sudah siap dan terstruktur dalam penyampaian KIP,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfoperstik Supriyanto juga turut meminta seluruh OPD bisa bersinergi bersama jajaran dinasnya dalam bekerja mengumpulkan data mutakhir (terkini) agar Kutim bisa mendapatkan nilai terbaik dalam pemeringkatan. Menurut mantan Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah itu, ada 4 indikator utama dalam penilaian KIP yaitu pengembangan website Badan publik, mengumumkan informasi publik, pelayanan informasi publik, dan menyediakan informasi publik.
“Untuk pengembangan website kita akan dinilai dari aksesbilitas website, dan konten. Selanjutnya indikator pengumuman informasi publik meliputi apakah sudah diumumkan secara berkala. Berikutnya indikator layanan informasi publik akan dinilai terutama keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Terakhir di penyediaan informasi publik ada penilaian terkait peraturan, kebijakan, keputusan, dan tersedia setiap saat. Saya harapkan sesuai dengan arahan Seskab Irawansyah, kita bisa bekerja cepat mengisi kuisioner ini dan menyatukan komitmen kuat untuk kemajuan informasi publik dalam perjalanan Pemkab Kutim,” tutupnya. (hms13)