Berkas Aset Tanah Masih Berhamburan, BPKAD Kutim Akui Kesulitan Dalam Pendataan

Kaltim, Kutai Timur452 Dilihat



Sangatta. Hingga saat ini, ternyata Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur masih kesulitan dalam melakukan penghimpunan dan pendatan aset Pemerintah Kutim, terutama aset lahan. Bahkan diakui jika masih banyak berkas-berkas aset tanah milik Pemkab Kutim yang “berhamburan” dan tidak jelas keberadaannya. Hal in tentu sangat menyulitkan Bidang Aset Daerah dalam melakukan pengumpulan dokumen yang akan diproses menjadi sebuah dokumen sertifikat lahan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kutim, Teddy Febrian saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Dikatakan, ketika Pemkab Kutim ingin mengerjakan sebuah proyek pembangunan, yang kerap menjadi permasalahan adalah legalitas terkait hak kepemilikan lahan oleh Pemkab Kutim sendiri. Pasalnya, masih banyak lahan-lahan yang hingga saat ini statusnya masih belum sepenuhnya dibayar atau dilunasi oleh Pemkab Kutim. Tentunya hal ini menjadi penghambat utama berjalannya proyek pembangunan. Bahkan pihaknya juga sudah meminta bantuan kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk sama-sama melakukan rekon dan pengecekan data terkait lahan-lahan milik Pemkab Kutim yang ada saat ini.

Namun memang dipastikan jika lahan-lahan yang proses pembebasan sebelumnya ditangani oleh Dinas Pembebasan Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim yang saat ini telah berganti nama menjadi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), jika dokumen surat keterangan kepemilikan lahan beserta dokumen pembebasan lahannya “berhamburan” atau dalam kata lain pihak PLTR hingga kini belum bisa menunjukkan sebagian dokumen asli terkait kepemilikan lahan maupun dokumen pembebasan lahan yang menjadi milik dan aset Pemkab Kutim

Lanjut Teddy, saat ini ada lebih kurang 1.000 aset tanah Pemkab Kutim yang terus dilakukan pendataan ulang dan pengumpulan keabsahan dokumennya. Sementara itu, baru 70 bidang tanah yang sudah berproses dalam pebuatan sertifikat lahannya dan lebih kurang ada 30 bidang tanah milik Pemkab Kutim kini  secara resmi sudah bersertifikat. Sementara bagi bidang tanah milik Pemkab Kutim yang belum bersertifikat, pihaknya hanya mengakui dengan status “perolehan” saja.

Lebih jauh Teddy mengatakan, pihaknya terus mengupayakan proses sertifikasi lahan ini terus berproses, sehingga semua bidang lahan tanah yang memang merupakan aset Pemkab Kutim benar-benar secara legas dan sah bisa dipastikan sebagai aset milik Pemkab Kutim. Adanya dukungan dan bantuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diakui menjadi salah satu penyemangat Pemkab Kutim dalam menyelesaikan permasalahan aset lahan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *