Target Selesai Tahun 2020, Pemkab Kutim Kejar Penyelesaian 184 Segmen Batas Desa,

Tak Berkategori222 Dilihat

Sangatta. Pemerintah Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah konsentrasi untuk menyelesaikan 184 segmen batas antar desa. Saat ini, masih berproses sebanyak 14 desa dengan masing-masing segmen yang harus diselesaikan. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim, Joko Suripto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, pagi tadi.

Dikatakan, penyelesaian batas desa yang dilakukan Pemkab Kutim di tahun 2019 ini diprediksi mencapai 70 persen. Namun untuk tahun ini saja, progres capaian tersebut sudah melebihi hingga 300 persen. Sebab, dari target 15 segmen batas desa yang harus diselesaikan, kini sudah terselesaikan lebih dari 45 segmen batas desa.

Diakui Joko, memang ada beberapa desa di Kutim yang hingga saat ini masih bersengketa terkait batas desa mereka. Di antaranya, di Kecamatan Bengalon ada sengketa antara Desa Keraitan dengan Desa Sepaso Timur, kemudian Desa Tebangan Lembak dengan Desa Tepian Langsat, serta Desa Tepian Indah dengan Desa Tepian Langsat. Selanjutnya, di Kecamatan Kaubun ada sengketa antara Desa Mata Air dan Desa Bumi Etam, serta Desa Kadungan Jaya dengan Desa Pengadan Baru. Kemudian di Kecamatan Muara Bengkal, ada sengketa batas desa antara Desa Guna Baru dan Desa Batu Balai, serta di Kecamatan Telen antara Desa Juk Ayak dengan Desa Long Segar.

Lanjut Joko, secara keseluruhan ada 184 segmen batas desa yang harus diselesaikan Pemkab Kutim. Sementara itu, pihaknya menargetkan keseluruhan segmen batas desa ini bisa diselesaikan pada tahun 2020 mendatang. Target penyelesaian batas desa ini juga diuntungkan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 18 tentang Pencabutan Permendagri Bidang Pertanahan, yang kemudian menjadi acuan tim penetapan batas desa untuk bekerja. Sebab dalam Permendagri terbaru tersebut diatur jika adanya penetapan batas desa dan kemudian disengketakan, namun dalam waktu 6 bulan sejak penetapan tidak ada pengajuan materi batas wilayah dari pemerintah desa, maka Pemkab berhak langsung menetapkan batas desa secara definitive. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *